IMCNews.ID, Jambi - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 01 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (5/12/2024).
PSU itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Jambi.
Pasalnya, Bawaslu menemukan dua orang yang tidak terdaftar DPT dapat memberikan hak suaranya di TPS itu.
Dua orang tersebut berdomisili di Tangerang Kota dan Musi Banyuasin. Pelaksanaan PSU ini dikawal oleh pihak kemananan dari Kepolisian dan juga personil TNI, serta dari unsur pemerintah daerah, Camat dan juga Lurah.
Anggota KPU Provinsi Jambi juga secara langsung memantau proses PSU di TPS 01 Kenali Besar ini.
"Hari ini kita melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi mengatakan bahwa pada 27 November lalu di TPS 01 Kenali Besar ini menjadi TPS dengan tingkat partisipasi tertinggi dengan 488 pemilih yang hadir dari total 523 DPT atau lebih dari 84 persen.
Ia berharap pada PSU ini partisipasi masyarakat bisa dipertahankan, mengingat pada PSU di Sungai Penuh umumnya tingkat partisipasi menurun.
Dengan ini KPU telah melaksanakan TPS pada 6 TPS di Provinsi Jambi, 5 TPS di Kota Sungai Penuh, dan 1 di Kota Jambi.
Selain itu KPU juga telah mendapat rekomendasi untuk melakukan PSU di Muaro Jambi, namun KPU masih mempersiapkan dan mengkaji rekomendasi tersebut. (*)
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Kota Sungai Penuh, Bawaslu Apresiasi Polda Jambi