IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pasangan Calon Gubernur- Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) menyampaikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu.
Untuk memastikan itu, KPU Provinsi Jambi mengundang liaison officer (LO) pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris-Abdullah Sani untuk mengikuti rapat koordinasi (Rakor), Selasa (20/11/2024) kemarin.
Menurut komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, LPPDK wajib disampaikan pasangan calon pada 24 November 2024, setelah tahapan kampanye.
LPPDK sendiri disampaikan pasangan calon melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024.
"Dalam penyampaian LPPDK ini, kita akan melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan kecukupan informasi yang disampaikan melalui Sikadeka," ujarnya.
Setelah pencematan, maka akan ditetapkan status penyampaian LPPDK dari pasangan calon. Setelah semua dinyatakan lengkap, maka diberikan tanda terima.
“Jika masih ada yang kurang, maka diberikan waktu satu hari untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen," katanya.
Yatno menyebutkan bahwa LPPDK wajib disampaikan pasangan calon karena akan diaudit oleh Kantor Angkutan Publik (KAP) yang dilakukan selama 15 hari terhitung sejak KPU menyerahkan LPPDK.
“Audit ini bertujuan untuk melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang," terbangnya.
Jika tidak disampaikan, kata Yanto, maka ada sanksi yang diberikan berupa tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Namun sebelum itu, diberikan sanksi peringatan tertulis untuk menyampaikan LPPDK satu hari setelah batas waktu berakhir," pungkasnya. (*)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jelang Hari Pencoblosan 27 November, Bawaslu Maksimalkan Pengawasan Partisipatif