IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Drs Agus Pirngadi menjelaskan dua indikator untuk menilai soal defisit anggaran.
Menurutnya untuk mengetahui dan membuktikan apakah APBD suatu daerah defisit atau tidak dapat diuji berdasarkan dua indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah dan telah diaudit oleh BPK RI.
Sebagai lembaga auditor resmi negara, BPK memiliki kewenangan memeriksa/mengaudit pelaksanaan APBD tahun anggaran yang ingin dilihat kondisinya.
“Dua indikator tersebut adalah apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat terbayarkan karena tidak tersedia dananya. Kedua Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai minus,” jelasnya.
Jika laporan keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena tidak dapat dibayar akibat tidak tersedianya dana, maka baru dapat dikatakan defisit. Selain itu juga dibuktikan dengan Selisih lebih pembiayaan anggaran (Silpa minus).
Dia menjelaskan, pada APBD Provinsi Jambi 2022 dan 2023 berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jambi menunjukan tidak terdapat belanja yang tidak bisa dibayar karena tidak tersedia dananya.
Kemudian, katanya, terdapat Silpa dengan nilai positif (plus). Menurutnya ini menunjukan bahwa APBD Provinsi Jambi tahun 2022 dan 2023 tidak Defisit.
Secara rinci dia memaparkan laporan Keuangan APBD 2022 yang telah diaudit BPK RI yakni pendapatan sebesar Rp4,705 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp727,9 miliar, dengan total realisasi Belanja sebesar Rp4,772 Triliun.
“Kemudian realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp27,2 miliar serta terdapat Silpa sebesar Rp631,4 miliar,” sebutnya.
Sementara untuk laporan Keuangan APBD tahun 2023 yang telah diaudit BPK RI yakni pendapatan sebesar Rp4,623 triliun dan Penerimaan Pembiaayaan sebesar Rp631,4 Miliar, dengan realisasi belanja sebesar Rp.5,175 triliun, dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10,1 miliar, dan terdapat Silpa sebesar Rp69,3 Miliar.
“Sedangkan APBD tahun anggaran 2024 belum dapat diukur/diketahui defisit atau tidak karena pelaksanaanya masih berjalan. Sementara laporan keuangan tahunan baru dapat disusun setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024) mutk selanjutnya dilakukan audit oleh BPK RI,” katanya.
Sampai saat ini, sambung Agus, belanja APBD tahun 2024 masih berjalan dan dalam proses pembayaran berdasarkan mekanisme dan aturan serta persyaratan yang telah ditetapkan termasuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT). (*)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Sudirman Bantah Pemprov Jambi Defisit Anggaran Dalam Tiga Tahun Terakhir