IMCNews.ID, Jambi - Dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai, dan bermartabat, 27 November mendatang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Jambi mengajak seluruh jurnalis di Provinsi Jambi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pemberitaan yang positif.
Upaya ini bertujuan untuk mendukung proses demokrasi yang kondusif di tengah masyarakat Jambi, yang hanya tinggal menghitung hari.
Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra menegaskan pentingnya peran pers dalam menjaga suasana sejuk selama pelaksanaan Pilkada.
"Kami mengajak rekan-rekan jurnalis untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan menyajikan konten berita yang membangun, positif," ungkapnya, Selasa (05/11/2024).
Kontributor iNews Media Group itu menjelaskan, pemberitaan yang positif dan berimbang menjadi kunci dalam mencegah potensi konflik atau kericuhan selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Dengan menyajikan informasi yang benar dan tidak provokatif, kita dapat membantu masyarakat memahami proses demokrasi dengan baik, tanpa terpancing isu-isu yang memecah belah," tambahnya.
Adrianus berharap, melalui kontribusi pers yang bertanggung jawab, Pilkada serentak 2024 di Provinsi Jambi akan berlangsung dengan suasana yang aman, sejuk, dan kondusif.
"Semoga Pilkada tahun ini bisa menjadi momentum yang membangun, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga bagi perkembangan demokrasi, dapat berjalan aman, damai, sejuk serta dan bermartabat," tutupnya.
Dia bersama pengurus IJTI Pengda Jambi mengapresiasi seluruh jurnalis di Jambi yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik dalam menjalankan tugas di lapangan. (*)
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Faried Soroti Kinerja DLH Kota Jambi, Sebut Sosialisasi Soal OPBM Tak Masif
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu Jambi Sebut Semua Laporan Tak Terbukti Sebagai Pelanggaran