IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi berhasil meringkus enam orang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Provinsi Jambi. Perbuatan ke enam tersangka menyebabkan negara rugi hingga mencapai Rp6,26 miliar.
Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas para tersangka diamankan di Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Mereka adalah AR, YA, NF, DS, RD dan JA. Kemudian masih ada satu orang lagu yang kini dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal JNA.
Para pelaku merupakan jaringan JNA yang masih diburu. Mereka telah melakukan aktivitas ilegal itu dalam satu tahun terakhir.
Dia mengungkap peran para tersangka. Dimanja tersangka AR berperan sebagai sopir tangki merah putih yang mengantar BBM ke Muara Tembesi. Sementara YA sebagai kernet dan NF sopir cadangan.
Sementara JA dan DS berperan sebagai pembeli dan tersangka RD sebagai perantara yang bertugas mengatur waktu dan lokasi.
“Mereka kedapatan menjual BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen,” ungkapnya, Senin (4/11/2024).
Selain bio solar, pelaku juga menjual tujuh jerigen BBM Pertalite dengan harga Rp350 ribu per jerigen.
Dirreskrimsus menjelaskan modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yakni sopir menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi jual beli BBM bersubsidi tersebut.
Setelah disepakati lokasi pertemuannya, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke penampung.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,26 miliar yang dilakukan selama setahun.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Diduga Promosikan Situs Judi Online Saat Live, Tiktoker Gunawan Sadbor Jadi Tersangka