IMCNews.ID, Jakarta - Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto total ada sebanyak 109 orang.
Tapi dari total itu, baru 61 orang yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sementara 48 orang menjadi wajib lapor baru yang sebelumnya belum pernah melaporkan LHKPN.
"Ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Direktorat LHPKN KPK telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.
Budi optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru LHKPN bisa mencapai 100 persen.
"Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya," katanya. (*)
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Menteri HAM Natalius Pigai Akui Tak Punya Program 100 Hari Kerja