IMCNews.ID, Jambi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berhasil menyita 222 botol minuman beralkohol ilegal.
Miras tersebut diamankan dari sejumlah toko kelontong dan tempat hiburan di Kota Jambi.
Menurut Kasatpol PP Kota Jambi Feriadi, personel menyasar sejumlah toko kelontong dan tempat hiburan malam.
"Total saat ini ada 222 botol minuman yang disita dari 19 merek berbeda," katanya.
Pemerintah Kota Jambi, kata dia, berkomitmen menegakkan peraturan daerah (perda) dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Feriadi menyebutkan bahwa 222 botol minuman beralkohol terdiri atas minuman golongan A sebanyak 28 botol.
Kemudian minuman beralkohol golongan B sebanyak 192 botol serta dua botol minuman tradisional jenis arak bali.
Dia menyatakan razia minuman beralkohol itu sebagai upaya pemerintah mengantisipasi tindakan kejahatan yang berawal dari penggunaan minuman beralkohol.
Menurutnya beberapa tindakan kejahatan itu harus diantisipasi seperti berandalan bermotor yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur.
Sebelum melakukan aksinya, anak-anak itu kerap mengkonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya, ratusan barang bukti yang disita itu diamankan Satpol PP dan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko.
Seluruh batang bukti yang disita itu, akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan aturan.
"Tidak dikembalikan tapi dimusnahkan, nanti dimusnahkan sesuai aturan," katanya. (*)
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa