IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perudungan terhadap korban R (14) yang berstatus sebagai siswi SMP di Kota Jambi.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Praba Pratiwi, semua tersangka bestatus masih di bawah umur. Mereka punya peran masing-masing dalam kasus perudungan ini.
"Semua pelaku anak-anak, semuanya terekam dalam video termasuk yang memvideokan aksi perundungan itu," katanya.
Penyidik belum menahan para tersangka karena semuanya masih di bawah umur. Sebab, syarat pelaku anak ditahan usianya harus di atas 14 tahun dan ancaman pidana di atas tujuh tahun.
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini, para tersangka tancaman pidana 3,5 tahun.
"Jadi untuk perkara ini nggak ada yang bisa ditahan, karena itu mereka wajib lapor," ujarnya.
Sementara itu, korban perundungan yakni R saat ini masih dalam pendampingan UPTD PPA guna memulihkan psikologis korban.
Dari hasil pemeriksaan psikologis, diketahui bahwa korban mengalami trauma akibat peristiwa perundungan tersebut.
"Memang kemarin hasilnya ada trauma, sekarang didampingi psikolog UPTD PPA, semoga segera pulih," katanya.
Sebagai informasi, video perundungan terhadap R tersebar di media sosial sejak Kamis (19/9/2024).
Dari video yang beredar, terlihat R mendapatkan tindakan penganiayaan dari beberapa orang yang terekam di video tersebut.
Perundungan ini terjadi akibat adanya perselisihan antara korban dan pelaku. Dalam video perundungan yang viral itu memiliki peran masing-masing.
Kemudian korban dan keluarga mendatangi Polresta Jambi membuat laporan atas kekerasan yang terjadi pada R. (*)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi