IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi menyebut telah menindak ratusan angkutan batubara sepanjang September 2024.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan di lapangan memang masih banyak angkutan batubara membandel.
Pada operasi yang dilaksanakan jajaran Ditlantas Polda Jambi pada Rabu 18 September 2024 malam saja, ada 34 angkutan batu bara kena tilang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar lampu lalu lintas.
Penindakan dilakukan Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dan jajaran.
Dia mengatakan bahwa kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.
Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia, tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.
"Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi," katanya.
Instruksi Gubernur itu, kata dia, masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat sampai saat ini.
"Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.
Angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum. Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.
Kemudian, Paal 10, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso. Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku.
Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Resmi Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jambi Siap Awasi dan Bina Notaris