IMCNews.ID, Jambi - Tahapan pendaftaran bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai sejak hari ini, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno saat dijumpai, Selasa (27/8/2024) menjelaskan, terkait proses pendaftaran ada dokumen persyaratan pencalonan misalnya B persetujuan ditandatangani partai politik pengusung.
"Yang penting semua harus ada per item," katanya.
Kemudian ada juga model B pencalonan. Semua dokumen persyaratan itu wajib dibawa saat proses pendaftaran.
Yatno menyebutkan bahwa hingga hari ini, baru ada satu bakal pasangan calon yang menyampaikan surat pemberitahuan untuk mendaftar, yakni pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani.
"Dijadwalkan Rabu (28/8/2024) pukul 14.00 sampai selesai. Selain itu belum ada. Kalau sebatas yang konsultasi sudah ada yang lain berkonsultasi," ungkapnya.
Dia menerangkan, pasangan calon harus menunjuk liaison officer (LO) yang berkomunikasi intens dengan KPU Provinsi Jambi. Selain itu, bakal pasangan calon melalui LO harus meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Nanti mereka harus pengupload syarat di silon. Sampai sekarang baru satu (pasangan bakal calon) yang menyampaikan pemberitahuan akan mendaftar," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Yatno menerangkan bahwa persyaratan pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 sebagai pengganti PKPU nomor 8 tahun 2024.
"Syarat minimal yakni akumulasi perolehan suara sah dari jumlah penduduk dalam DPT sebesar 8,5 persen. Jadi DPT kita 2,6 jutaan maka harus memenuhi 8,5 persen dari itu. Sepanjang partai gabungan itu memenuhi syarat itu maka bisa mengajukan pasangan calon," ucapnya.
Sementara untuk tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah pendaftaran.
"Memang ada pembahasan soal ritme pengaturan ada 2 sesi, jasmani dan narkotika baru terakhir rohani. Jadi tidak sekaligus satu hari," ungkapnya.
Yatno menyebut ada dua Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon. Pertama RS Bratanata dan kedua RS Bhayangkara. (*)
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bawaslu Jambi Ungkap Potensi Pelanggaran Saat Proses Pendaftaran Pasangan Calon ke KPU