IMCNews.ID, Jambi - Dalam sepekan, empat pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran.
Dalam empat kejadian itu polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, luas lahan yang terbakar dari empat tersangka ini seluas 43 hektar.
"Seperti di Muaro Jambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka," katanya, Rabu (31/7/2024) kemarin.
Menurut dia saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi. Kita akan lakukan penegakan hukum," tambahnya.
Dia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada. Perlakuannya sama, baik kepada individu ataupun korporasi," pungkasnya.
Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi