IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan berbagai persoalan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 dari hasil pengawasan hingga 15 Juli 2024 sejak Coklit dilakukan oleh Pantia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 24 Juni 2024 lalu.
Beberapa temuan Bawaslu diantaranya persoalan adanya potensi ribuan pemilih TMS masuk dalam daftar pemilih, perjokian Coklit hingga petugas pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik maupun tim pemenangan.
Kemudian ada juga persoalan ketaatan prosedur coklit yang dilakukan pantalih ketika menemui calon pemilih.
Menanggapi temuan itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Fachrul Rozi memberi apresiasi atas kinerja Bawaslu yang melakukan pengawasan terhadap proses Coklit.
Menurutnya, untuk melahirkan data pemilih yang berkualitas memang membutuhkan saran dan masukan dari berbagai stakeholder.
“Tentu kita mengapresiasi apa yang dilakukan Bawaslu, karena mereka memang menjalankan tugas-tugas pengawasan dalam proses Pilkada, salah satunya coklit yang sedang berjalan,” katanya.
Fachrul Rozi menyebutkan bahwa pihaknya terbuka dengan saran yang disampaikan Bawaslu. Hanya saja memang saran tersebut tentu setelah melihat data yang ada.
“Jika memang ada persoalan, maka akan kita tindaklanjut kepada teman-teman kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
Lantas soal rekomendasi saran perbaikan yang disampai Bawaslu? Fachrul Rozi mengaku sejauh ini belum ada rekomendasi yang masuk.
“Belum ada saran perbaikan yang masuk untuk tingkat Provinsi. Mungkin karena prosesnya masih berjalan,” pungkasnya. (*)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Banyak Dukungan Dinyatakan TMS, Calon Perseorangan di Pilwako Sungai Penuh Ajukan Sengketa