Banyak Dukungan Dinyatakan TMS, Calon Perseorangan di Pilwako Sungai Penuh Ajukan Sengketa

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:08:10 WIB

M Hapis.
M Hapis.

IMCNews.ID, Jambi - Bakal pasangan calon perseorangan yang maju di Pemilihan Walikota (Pilwako) Sungaipenuh, Pusri Amsy-Mulyadi Yacoub mengajukan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Pengajuan sengketa itu terdaftar dengan nomor 001/PS.PNM.LG/15.1572/VII/2024. 

M Hapis, anggota Bawaslu Provinsi Jambi mengungkapkan sengketa yang diajukan pasangan ini karena merasa dirugikan dengan hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU Sungaipenuh.

Pertama, kata Hapis, menurut laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, pasangan ini menyebut ada sebanyak 576 dukungan tersebar di Sungaipenuh belum dilakukan verfak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tapi statusnya langsung dibuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Anehnya lagi menurut pasangan tersebut dalam laporannya, ada 576 dukungan yang belum diverfak. Tapi proses coklit oleh pantarlih sudah 100 persen.

"Kemudian dalam verfak yang dilakukan PPS ditemukan dalam satu rumah ada 4 dukungan. Tapi yang diverfak hanya satu orang, tiga lainnya dijadikan TMS," sebut Hapis menyampaikan isi laporan.

Lalu, menurut pasangan ini juga saat verfak dilakukan banyak masyarakat yang memberikan dukungan tak bisa ditemui karena tak berada di tempat. 

Namun sayangnya dukungan itu langsung dinyatakan TMS. Padahal warga pemberi dukungan itu belum bisa ditemui.

Terakhir pasangan ini menyebut dalam laporannya bahwa ada oknum anggota PPS saat melakukan verfak menggiring opini agar masyarakat menarik dukungan.

"Tapi sekarang kita masih minta pemohon segera memperbaiki berkas permohonan sengketa paling lama 3 hari kerja terhitung pemberitahuan itu diterima," jelasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA