IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi merilis hasil pengawasan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 periode 24 Juni-15 Juli 2024.
Proses coklit ini dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian menjelaskan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi dan jajaran berkaitan dengan proses perekrutan pantarlih, kesesuaian prosedur pelaksanaan coklit coklit dan akurasi data pemilih.
"Kita melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih dan jajaran KPU di seluruh wilayah Provinsi Jambi," katanya saat media gathering, Selasa (16/7/2024).
Pengawasan ini kata dia, dilakukan dengan dua metode yaitu pengawasan melekat terhadap jajaran KPU dan uji petik (sampling) saat proses coklit.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam mengawal tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, khususnya pada sub tahapan coklit, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
Di antaranya pembentukan posko aduan masyarakat, yang tersebar di seluruh wilayah 11 Kabupaten/Kota dan 144 Kecamatan se-Provinsi Jambi.
Lalu pemetaan kerawanan, dilakukan untuk mengoptimalkan strategi pengawasan.
Hal ini khususnya pada wilayah perbatasan, pemilih dalam kategori rentan serta kerawanan pelanggaran prosedur pada pelaksanaan coklit.
Jajaran Bawaslu Provinsi Jambi telah memberikan imbauan pencegahan terhadap jajaran KPU sesuai dengan tingkatannya khususnya agar memperhatikan kesesuain prosedur pada pelaksaanaan coklit.
Kemudian koordinasi dengan stakeholder, hal ini dilaksanakan secara intens oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jambi sesuai tingkatanya.
Koordinasi ini dilakukan dengan Disdukcapil, Lapas, perangkat desa/kelurahan, perusahaan dan masyarakat adat.
Sementara itu, terhadap sejumlah temuan berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur dan isu krusial pada pelaksaan coklit, Bawaslu Jambi melalui jajaran dibawahnya telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder serta memberikan saran perbaikan pada jajaran KPU.
Dia mengungkap temuan pengawasan yang pertama terdapat Pantarlih yang terafiliasi dengan parpol /tim kampanye/tim pemenangan pemilu.
"Hal ini ditemukan setidaknya di 6 (enam) Kabupaten/Kota, diantaranya ialah Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin," ungkapnya.
Kemudian terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel sticker. Kondisi ini kata dia ditemukan setidaknya di 5 Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur.
Lalu, terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel sticker. Kejadian ini ditemukan setidaknya di 2 Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, dan Merangin.
Selain itu terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung atai menggunakan joki dan tidak memiliki SK Pantarlih.
"Hal ini ditemukan setidaknya di 3 Kabupaten/Kota, yaitu Merangin, Kota Jambi dan Kerinci," sebutnya.
Lalu ditemukan juga ketidaksesuain prosedur pelaksanaan coklit seperti Pantarlih tidak menggunakan atribut dan Pantarlih tidak mengisi kelengkapan data pemilih secara benar.
"Kondisi ini ditemukan setidaknya hampir di seluruh wilayah Kabupaten/Kota," ungkap Indra.
Selanjutnya terdapat pemilih (Memenuhi Syarat) MS yang tidak dimasukan dalam daftar pemilih oleh Pantarlih. Hal ini ditemukan setidaknya di Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tebo.
Selain itu terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tidak dihapus oleh Pantarlih dalam daftar pemilih di Kerinci dan Sungai Penuh.
Sementara itu, pengawasan terhadap akurasi Daftar Pemilih, terdapat pemilih TMS yang berpotensi masih masuk dalam daftar pemilih.
Dia menjabarkan temuan tersebut diantaranya pemilih meninggal dunia, berjumlah 6.966 orang yang paling banyak ditemukan di wilayah Tebo, Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.
Kemudian pemilih di bawah umur, berjumlah 135 orang dengan paling banyak ditemukan di Batanghari, Kerinci dan Tebo.
Kemudian pemilih pindah domisili (Keluar), berjumlah 1.108 orang. Paling banyak ditemukan di Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.
Selanjutnya pemilih berstatus TNI/Polri, berjumlah 107 orang, ditemukan di Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi dan Sungai Penuh.
Lalu pemilih bukan penduduk setempat, berjumlah 4.027 orang dengan paling banyak ditemukan di Tebo, Batanghari dan Tanjung Jabung Timur.
Hasil pengawasan lainnya yakni terdapat pemilih MS tetapi berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih. Mereka adalah pemilih yang sudah berusia 17 tahun, berjumlah 7.850 orang. Mereka ini paling banyak ditemukan Merangin, Tebo dan Tanjung Jabung Barat dan Bungo.
Selanjutnya pemilih sudah kawin, berjumlah 92 orang dengan paling banyak ditemukan di Tebo, Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.
Lalu pemilih beralih status dari TNI/Polri, berjumlah 50 orang dengan paling banyak berada di wilayah Tebo, Sungai Penuh dan Batanghari.
Selanjutnya pemilih pindah domisili (Masuk), berjumlah 1.251 orang dengan paling banyak berada di wilayah Batanghari, Merangin dan Tebo.
Selain temuan itu, Bawaslu juga memetakan beberapa isu krusial dalam tahapan pencocokan dan penelitian.
Pertama terkait akurasi Daftar Pemilih Terdapat data pemilih yang penempatan TPS-nya tidak sesuai. Kondisi ini ditemui di tiga Kabupaten/Kota seperti Tanjung Jabung Barat, Sarolangun dan Tebo.
Kemudian permasalahan ketidaksinkronan data pada pemilih yang berada di wilayah perbatasan seperti batas wilayah Kota Jambi-Muaro Jambi.
Lalu dalam pelaksanaan coklit banyak pemilih yang tidak dapat ditemukan. Kondisi ini terjadi di Tebo, Sungai Penuh dan Kota Jambi.
Permasalahan pada pemenuhan hak pilih pemilih kelompok rentan (Disabilitas dan Masyarakat Adat), misalnya pada pelaksanaan coklit di Sarolangun dan Bungo terhadap SAD belum dilaksanakan secara optimal.
"Sementara itu, di Kota Jambi pendataan pemilih disabilitas belum dilakukan secara optimal," tegasnya.
Dia mengatakan terkait dengan temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi agar mentaati Standar Operasional Prosedur pelaksanaan coklit.
Kemudian mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan supervisi dan monitoring kepada jajarannya terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas.
"Kami juga mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang dikategorikan TMS dalam pelaksanaan coklit dan menghapus pemilih tersebut," katanya.
Terhadap pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih, dia meminta agar KPU Provinsi Jambi dan jajarannya melakukan pencermatan kembali dan mengkomodirnya dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Selain itu juga meminta KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk melakukan validasi pemilih dengan Stakeholder kepemilihan guna memastikan hak pilih di daerah perbatasan, hak pilih masyarakat adat (SAD) dan kelompok disabilitas dapat terakomodir dengan baik. (*)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Di Pilkada Tanjabtim, PKS Resmi Beri Dukungan ke Dillah-Muslimin