IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menahan 3 kapal dan menetapkan 1 orang tersangka terkait insiden tongkang batubara tabrak tiang fender jembatan Aurduri I, Senin (13/5/2024) lalu.
Hal ini disampaikan Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi media ini, Rabu malam (15/5/2024).
Dia menyampaikan, Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda dan ABK Kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan Batanghari (Aurduri) 1, Selasa (14/5/2024).
“Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak ditpolairud Polda Jambi,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengamankan sebanyak 3 kapal beserta kru kapal untuk ditindak lanjuti. Dimana, 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Saat ini, kita juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD , KSOP , BPJN serta PPTB untuk Izin serta Kerusakan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menambahkan, penetapan tersangka dilakukan kemarin.
“Sedangkan kapal yang dibawa nakhoda tersebut telah kita sita, nantinya akan kita carikan lokasi untuk menitipkan barang tersebut di jalur Sungai Batanghari," pungkasnya. (*)
DPRD Kota Jambi Desak Andrew’s Party Mart Lengkapi Izin, Tunda Operasional
DPRD Kota Jambi Soroti Videotron di Depan BW Luxury, Singgung Soal Izin dan Tata Ruang
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Rencana Pengolahan Sampah di TPA Talang Gulo
Faried Dorong Urban Farming Sebagai Strategi Ketahanan Pangan Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Maulid Nabi Majelis Nurul Istiqomah
Polda Jambi Gerebek Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkoba di Tangkit dan Danau Sipin