IMCNews.ID, Jambi - KPU Kota Jambi menetapkan syarat minimal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilwako Jambi November mendatang.
Ini tertuang dalam pengumuman nomor 450/PL.02.2-PU/1571/2024 tentang syarat minimal dukungan calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Jambi 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 354 tahun 2024 ditetapkan syarat minimal calon perseorangan minimal berjumlah 38.397 dukungan yang tersebar di 6 Kecamatan di Kota Jambi.
Adapun syarat yang harus diserahkan ke KPU Kota Jambi yakni surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN. Kemudian jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.
Syarat dukungan ini diserahkan kepada KPU Kota Jambi mulai 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Jambi. (*)
DPRD Kota Jambi Desak Andrew’s Party Mart Lengkapi Izin, Tunda Operasional
DPRD Kota Jambi Soroti Videotron di Depan BW Luxury, Singgung Soal Izin dan Tata Ruang
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Rencana Pengolahan Sampah di TPA Talang Gulo
Faried Dorong Urban Farming Sebagai Strategi Ketahanan Pangan Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Maulid Nabi Majelis Nurul Istiqomah
Bawaslu Tegaskan Bakal Awasi Bansos Selama Tahapan Pilkada 2024