IMCNews.ID, Jambi - Risdianto (47), seorang driver taksi online di Jambi tewas mengenaskan. Nyawanya dihabisi oleh kawanan begal yang menyamar sebagai penumpang.
Jasad Risdianto yang merupakan warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, ditemukan Minggu (14/4/2024) di kawasan kebun sawit Jalan Ness, kabtupaten Batanghari.
Sebelumnya korban sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak sehari sebelum lebaran, Selasa (9/4/2024).
Keterangan salah seorang kerabat korban menjelaskan sebelum menghilang Risdianto berpamitan pergi bekerja sebagai driver taksi online menggunakan kemeja kotak-kotak dan jeans biru pada 9 April 2024.
"Korban sehari-hari berprofesi sebagai driver taksi online. Pada hari itu korban pamit untuk bekerja, tapi tiba-tiba korban tidak bisa dihubungi," katanya.
Menurut cerita keluarga korban, sebelum hilang, Risdianto mendapat orderan masuk jam 11.25 WIB dari depan Jamtos dengan tujuan ke lorong Zuhdi perumahan Al Kautsar Mendalo. Tapi sebelum sampai di titik tujuan, mobil putar arah lagi keluar dari lorong terus masuk lagi.
"Mobil sempat mutar mutar keluar masuk lorong sekitar 4 jaman sampai ke Sungai Buluh bolak balik," katanya.
Sekitar pukul 14.30 WIB, kata dia, si pengorder mencoba membatalkan orderan tapi tidak bisa dibatalkan. Akhirnya mereka terus berputar-putar sampai sekitar pukul 15.30 wib. Setelah 4 jam dari orderan, dengan otomatis orderan terselesaikan.
"Posisi yang mesan maxim terakhir Jam 18.13 WIB di Muara Tabir. Hp-nya di daerah Muara Tabir," katanya melalui pesan whatsapp.
Pada 10 April pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi tentang kehilangan Risdianto di Mapolda Jambi. Lima hari setelahnya, jenazah korban ditemukan di pinggir jalan Ness Kabupaten Batanghari pada Minggu (14/4/2024).
Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Pihak kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku begal tersebut.
Foto tersangka pembunuh Risdianto sudah beredar luas di grup whatsapp. Salah satunya pemuda asal Muara Tabir Tebo Agam Santoso (19) berstatus mahasiswa.
Kemudian satu pelaku lagi Afif Tramubia (22) Warga Sungai Duren, Muaro Jambi. Dia ditangkap tim Resmob Polda Jambi di Hotel Harisman, Kota Jambi, Minggu (14/4/2024) malam.
Keduanya mengaku membunuh driver Maxim Jambi Risdianto lalu membuang mayat korban di perkebunan sawit PTPN6 di kawasan Ness, Batanghari.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan, Agam ditangkap pada hari Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Penangkapan Agam dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari Polda Jambi pada Sabtu 13 April 2023 lalu. Menurut informasi yang diterima, ada driver Maxim hilang dan temukan meninggal dunia, mobilnya hilang.
Pemilik akun yang melakukan order itu adalah AS (Agam Santoso). Adapun tujuan order AS saat itu adalah rute Kota Jambi tujuan Sungai Duren.
Namun saat sampai di tujuan Sungai Duren, AS bersama rekannya yang lain membunuh korban Risdianto lalu mayat korban dibuang ke perkebunan sawit.
“Tersangka AS sudah kita tangkap dan amankan di Polsek Muara Tabir,” kata Iptu Yoga Darma Susanto.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Yoga, saat ini tersangka diamankan di Polsek Muara Tabir.
“Tersangka sudah kita amankan di Polsek Muara Tabir diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Sementara itu satu pelaku lagi Afif Tramubia (22) Warga Sungai Duren, Muaro Jambi ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Hotel Harisman, Kota Jambi, Minggu malam (14/4/2024) pukul 19.30 Wib.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira melalui Panit Tim Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar mengatakan, keberadaan Afif diketahui dari keterangan tersangka Agam yang ditangkap lebih dulu.
Saat digerebek, Afif berusaha melawan sehingga dia terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Afih tak berkutik setelah ditembak petugas.
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka berusaha melawan saat mau ditangkap," kata Panit Tim Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar yang memimpin penangkapan. (*)