Bawaslu Putuskan KPU Kota Jambi Terbukti Langgar Administratif Pemilu Soal Pemilih DPK

Sabtu, 06 April 2024 - 13:43:02 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Jumat (5/4/2024).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan. Sebagai majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian.

Kasus ini dilaporkan oleh M. Sanusi dan terlapor KPU Kota Jambi. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa terlapor KPU Kota Jambk terbukti melanggaran administratif Pemilu 2024.

“Memutuskan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap majelis pemeriksaan Wein Arifin saat membacakan putusan perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024.

Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan Sanusi ini terkait dengan permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu. Dimana pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi, pelapor menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama.

Ini terjadi untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi. Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS. 

Selain itu KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut. Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya sempat membantah semua tudingan yang disampaikan oleh pelapor. (*)



BERITA BERIKUTNYA