IMCNews.ID, Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Jumat (5/4/2024).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan. Sebagai majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian.
Kasus ini dilaporkan oleh M. Sanusi dan terlapor KPU Kota Jambi. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa terlapor KPU Kota Jambk terbukti melanggaran administratif Pemilu 2024.
“Memutuskan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap majelis pemeriksaan Wein Arifin saat membacakan putusan perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024.
Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan Sanusi ini terkait dengan permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu. Dimana pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi, pelapor menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama.
Ini terjadi untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi. Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS.
Selain itu KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut. Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya sempat membantah semua tudingan yang disampaikan oleh pelapor. (*)
Karhutla di Sungai Gelam Kian Meluas, 170 Hektare Lahan Terbakar
FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi, FKPT Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Karhutla di Jambi, Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG Harus Dievaluasi
Perumahan Elit Dapat “Jatah”, Proyek Jargas di Kota Jambi Dinilai Salah Sasaran
Inovasi Sosial, PHR Zona 1 Borong Empat Penghargaan ISRA 2026
BPJS Kesehatan Jambi Kewalahan Bayar Klaim Asuransi, Alami Defisit Ratusan Juta Tiap Bulan
KPU Bungo dan Tebo Dinyatakan Tak Terbukti Gelembungkan Suara Untuk Caleg DPR RI PKB