Bawaslu Jambi Tangani Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PKB di Bungo dan Tebo

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:21:20 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi kembali melakulan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024. 

Adapun agenda sidang adalah mendengarkan Pembacaan Pokok Laporan oleh pelapor dan Jawaban dari terlapor yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Kamis, 28 Maret 2024 disiarkan secara Live Streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jambi.

Bertindak sebagai majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian. Kasus ini dilaporkan oleh Ismail dan terlapor KPU Kabupaten Bungo serta KPU Kabupaten Tebo.

Laporan Ismail ke Bawaslu Provinsi Jambi ini terkait adanya dugaan penggelembungan suara di dua Kabupaten yakni Kabupaten Bungo dan Tebo dari Partai PKB untuk caleg DPR RI nomor urut 2 atas nama Elpisina. 

Selain itu, adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil serta adanya perbedaan hitungan di beberapa calon legislatif khususnya pada Partai PKB.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bungo dan Tebo dalam jawabannya membantah tunduhan atau dugaan adanya penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Provinsi Jambi. 

Dari jawaban tersebut, kedua KPU Kabupaten ini menjelaskan bahwa seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain itu, selama proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang berjalan dengan baik, walaupun ada beberapa kejadian khusus yang sudah dituangkan dalam form kejadian khusus dan sudah diselesaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi dan bukti dari masing-masing pihak pelapor dan terlapor, yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 3 April 2024. 

“Sesuai dengan kesepakatan para pihak, maka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 10.00 WIB sampai selesai,” ujar Wein Arifin saat memimpin sidang. (*)



BERITA BERIKUTNYA