IMCNews.ID, Jambi - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang diharapkan dan ditunggu oleh buruh atau karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Surat Edaran itu menurut Menaker berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya.
Menaker mengatakan harga barang-barang dan kebutuhan pokok biasanya akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.
Makanya, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan membuat edaran sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. (*)
DPRD Kota Jambi Desak Andrew’s Party Mart Lengkapi Izin, Tunda Operasional
DPRD Kota Jambi Soroti Videotron di Depan BW Luxury, Singgung Soal Izin dan Tata Ruang
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Rencana Pengolahan Sampah di TPA Talang Gulo
Faried Dorong Urban Farming Sebagai Strategi Ketahanan Pangan Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Maulid Nabi Majelis Nurul Istiqomah
Kegiatan Donor Darah Serentak Dalam Rangka HUT ke-7 SMSI Peroleh Penghargaan MURI