IMCNews.ID, Jambi - Selama Ramadan 1445 H tempat hiburan malam di Kota Jambi dilarang untuk beroperasi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
"Jadi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersamaan dan keselarasan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai keagamaan di Kota Jambi," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar.
Surat edaran itu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama berbagai pihak forkompinda. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
"Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari. (*)
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftar Namanya
DPRD Kota Jambi Desak Andrew’s Party Mart Lengkapi Izin, Tunda Operasional
DPRD Kota Jambi Soroti Videotron di Depan BW Luxury, Singgung Soal Izin dan Tata Ruang
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Rencana Pengolahan Sampah di TPA Talang Gulo