IMCNews.ID, Jambi - Selama Ramadan 1445 H tempat hiburan malam di Kota Jambi dilarang untuk beroperasi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
"Jadi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersamaan dan keselarasan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai keagamaan di Kota Jambi," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar.
Surat edaran itu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama berbagai pihak forkompinda. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
"Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari. (*)
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif