IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kg, Selasa (27/2/2024) lalu.
Ada dua tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Sat Narkoba Polresta Jambi ini. Mereka adalah Muhammad Afiful Akbar Maguna, pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok, Jakarta.
"Mereka terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 52 kg," sebut Kepala Kejari Jambi, M.N Ingratubun.
Dalam berkas perkara ini, kedua trsangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 kg ini akan segera diteliti Jaksa selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak," tandasnya. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Empat Pasangan Mesum Terjaring di Hotel, Polisi Juga Sita Sabu dan Alat Hisap