IMCNews.ID, Jambi- Seorang pengusaha Minimarket di Jambi berinisial D tertipu jimat palsu untuk pelaris dan anti maling hingga rugi Rp400 Juta. Sadar dirinya ditipu, korban pum melapor ke Polda Jambi.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Wicaksono mengatakan, penipuan itu terjadi bermula pada Juni 2022 Lalu.
Pada saat itu toko milik korban sering kemalingan, dan hubungan keluarga kurang harmonis. Untuk mengatasi masalah tersebut, korban lalu mencari orang pintar alias dukun berinisial AH.
Dia membeli jimat untuk mengatasi persoalan tersebut. Modus yang dilakukan pelaku menggunakan media air, botol minuman serta keramik yang dianggap bisa memberikan manfaat seperti yang sudah dijanjikan.
Seiring berjalannya waktu, jimat yang dibeli korban tersebut ternyata tidak mujarab sehingga korban langsung melapor ke polda jambi. Maulia menyebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp400 Juta.
“Pelapor merasa tertipu oleh terlapor, yang mana menjanjikan sebuah jimat dalam hal pelaris toko dan anti maling. Dan adanya permasalahan keluarga yang akan diselesaikan dengan membeli jimat tersebut," jelas Maulia.
Tapi dengan berjalannya waktu jimat itu tidak ada pengaruhnya. Korban baru sadar tertipu.
"Kemudian korban membuat laporan, dan laporan ini sudah kita tindak lanjuti dengan memeriksa 7 saksi,” kata AKBP Maulia Wicaksono.
Menindaklanjuti laporan tersebut,Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Suryani, yang saat ini telah ditahan di Polda Jambi. (*)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Stadion Mini Sungaipenuh Segera Dilimpahkan ke Pengadilan