Buronan Kasus Penggelapan Dieksekusi Tim Tabur Kejati Jambi

Rabu, 07 Februari 2024 - 11:11:07 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi berhasil mengeksekusi satu orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nama Efda Yeni binti Buyung Jamek (Alm), Selasa (6/2/2024).

Terpidana Efda Yeni berusia 38 tahun ini dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Penangkapan Efda Yeni berkat kerjasama antara Kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta.

Selama menjadi buronan, terpidana selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang untuk menghindari pidana penjara dalam kasus penggelapan.

Kasus posisi pidana penggelapan dilakukan terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT Putra Indragiri Sukses. Dia telah menggelapkan uang pada rekening PT PIS sebesar Rp1 miliar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain. 

Terpidana Efda Yeni ini saat ini akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 09 Maret 2021 dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, Efda Yeni juga disangka melakukan perbuatan pidana perpajakan yang masih tahap penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbaja, Padang.

Perlu diketahui Terpidana Efda Yeni yang juga mantan istri dari terpidana lain Andi Veryanto pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. Suoth menyampaikan pada buronan lain untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan guna menjalani hukumannya.

"Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) ini Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana," kata Nophy. (*)



BERITA BERIKUTNYA