Rahima Serahkan Bukti Transfer Pengembalian Uang Suap Rp 200 Juta ke Jaksa KPK

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:38:44 WIB

Rahima Serahkan Bukti Transfer Pengembalian Uang Suap Rp 200 Juta ke Jaksa KPK
Rahima Serahkan Bukti Transfer Pengembalian Uang Suap Rp 200 Juta ke Jaksa KPK

IMCNews.id, JAMBI- Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar akhirnya mengembalikan uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Rp 200 juta yang dia terima kepada KPK RI. Bukti transfer uang tersebut diserahkan kuasa hukum Rahima, Asludin kepada Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (24/1/2024).

Sidang kemarin dengan agenda mendengar eksepsi dari terdakwa edmon. Usai penyemapaian eksepsi itulah kuasa hukum Rahima meminta izin kepada majelis hakim untuk menyerahkan bukti transfer pengembalian uang suap tersebut kepada Jaksa KPK.

Kuasa hukum Rahima mengatakan pihaknya telah menepati janji pengembalian uang suap yang diterima oleh kliennya kepada negara. "Iya, tadi kami serahkan bukti transfer kepada Jaksa dengan nominal Rp 200 juta," kata Asludin.

Sementara itu, Jaksa KPK Ridho Sapputra mengatakan pihaknya telah menerima bukti transfer pengembalian uang dari salah satu terdakwa, yaitu Rahima pada sidang hari ini.

            "Terdakwa Rahima telah menyetorkan uang Rp 200 juta ke rekening penampungan KPK. Di sidang sebelumnya penasehat hukum Rahima menyatakan atas analisis mereka ternyata Rahima pernah menerima uang yang bersumber dari uang ketok palu dan mereka menyatakan akan menyetorkan uang tersebut," jelasnya.

            "Pada Minggu lalu disetorkan, namun baru hari ini kami terima bukti fisiknya," tambahnya. Sebagai informasi, selain Rahima lima orang terdakwa lainya juga menjalani sidang, mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.

            Seperti diberitakan, pada sidang perdana 17 Januari 2024 lalu, Rahima akhirya mengakui terima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Rp 200 juta. Pengakuan itu disampain kuasa hukumnya Asludin kepada majelis hakim usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

            Dalam sidang perdana tersebut, Asludin, kuasa hukum terdakwa Rahima mengajukan kepada majelis hakim kliennya meminta izin untuk pengembalian uang suap ketok palu yang diterimanya kepada negara dengan total Rp 200 juta.

            Pengakuan Rahima ini berbanding terbalik dengan pernyataannya selama ini. Sejak kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini diproses KPK, Rahima selalu membantah menerima suap Rp 200 juta.            

            Bantahan itu selalu dia sampaikan baik saat diperiksa sebagai saksi maupun di persidangan ketika dimintai keterangan sebagai saksi terdakwa lainnya.

Bahkan dia pernah di konfrontir di persidangan dengan Immanuddin alias Iim sebagai orang yang mengantarkan uang Rp 200 juta kepadanya di rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi. Namun, Rahima tetap ngotot mengaku tidak menerima Rp 200 juta.

            Makanya, pengakuan Rahima di sidang perdana ini menjadi menarik perhatian.

Menurut kuasa hukumnya, Rahima mengakui perbuatannya menerima uang suap (Rp 200) juta tersebut. Dan uang tersebut akan segera dikembalikan oleh pihaknya kepada negara.

"Iya memang beliau mengakui ada penerimaan. Dan uang tersebut akan dikembalikan melalui rekening KPK. Namun saat ini uang tersebut belum dikembalikan, tapi sudah disetujui majelis hakim untuk dikembalikan. Siang ini kita langsung transfer ke rekening KPK," jelasnya.

Menariknya lagi, Rahima beralasan mengembalikan uang tersebut karena baru tahu asal usul dan tujuan pemberian uang tersebut. Ini dia ketahui setelah mempelajari kasus ini yang berlangsung sudah lama.

‘’ Alasan mengembalikan uang tersebut karena setelah kami pelajari kasus ini sudah berjalan begitu lama, ternyata asal uang yang diterima oleh klien kami itu sama asalnya dari uang-uang yang dikumpulkan dari rekanan yang ditunjukkan untuk pengesahan atau ketik palu RAPBD Provinsi Jambi," kata Kuasa Hukum Rahima, Asludin.

Sidang Rahima Cs akan dilanjutkan pada tanggal 31 Januari 2023 dengan agenda jawaban Jaksa KPK terhadap eksepsi terdakwa Edmon. (*)



BERITA BERIKUTNYA