IMCNews.ID, Jambi - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi beinisial MA (27) biasa dipanggil Afif terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional.
Dia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kilogram belum lama ini. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebut bahwa MA dikendalikan oleh bandar besar berinisial R.
"R diduga bandar besar ini masih kita buru," kata Eko saat merilis kasus itu, Jumat (12/1/2024) kemarin.
Menurut Kapolresta, MA dan satu tersangka lagi yang juga diamankan berada dalam jaringan Internasional dari Malaysia. Sebanyak 52,4 kg sabu yang diamankan dari mereka masuk dari Malaysia lewat jalur laut melalui Riau. Kemudian baru lah barang haram itu dibawa ke Jambi dan diterima oleh MA.
Kata Eko, rencananya sabu senilia Rp 50 Miliar itu akan dikirim dan diedarkan di pulau Jawa. MA berperan sebagai penerima dan mendistribusikan barang tersebut ke pulau Jawa.
Dalam mendistribusi 52,4 Kg sabu tersebut, MA bekerja sama dengan F alias A (46) warga Depok, Jawa Barat. Keduanya dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.
"Mereka berbagi peran, MA sebagai penerima barang di Jambi. Kemudian F alias A adalah kurir yang mengantarkan barang tersebut ke Jakarta," jelas Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Eko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan analisa tim Satreskoba Polresta Jambi pada kasus narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim langsung bergerak. Pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, anggota mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba di seputar kawasan SMPN 7 Kota Jambi yang berada di Simpang Empat Sipin, Kota Jambi.
Ketika itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 20 paket besar sabu yang dikemas rapi di dalam tas besar berwarna hitam.
Lalu tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta. Kemudian pada 7 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, anggota berhasil meringkus F alias A, di depan pom bensin di Jl. Raya Serang Jakarta, Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok Serang.
Saat di interogasi, tersangka F alias A mengakui dirinya akan menjemput 20 paket besar sabu tersebut.
"F alias A mengaku diperintahkan oleh R untuk menjemput narkotika ini. Perlu diketahui sampai saat ini tim sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap R," jelas Eko.
Dari keterangan F alias A, tim lalu melakukan pengembangan kembali di Kota Jambi. Dari hasil pengembangan itulah anggota berhasil mengamankan MA alias Afif oknum pegawai Lapas Jambi.
MA digerebek di salah satu rumah di Jalan Kaca Piring I, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kota Jambi. Bersama MA, polisi menyita barang bukti 32 paket besar sabu dalam kemasan plastik teh China.
"Puluhan paket sabu itu disimpan di dalam dua tas berwarna hitam dan biru tua," ungkap Eko.
Selanjutnya tim melakukan interogasi. MA mengakui sebelumnya dia sudah mengirimkan 20 kilogram narkotika jenis sabu ke Jakarta.
"Total keseluruhan barang bukti tersebut seberat 52,487. Apabila dirupiahkan nilainya setara dengan Rp 50 miliar," katanya. (*)
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Simpan 52,4 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati