Rahima dan Lima Mantan Dewan Segera Disidang

Selasa, 09 Januari 2024 - 22:09:05 WIB

Rahimah ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2019
Rahimah ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2019

IMCNews.id, JAMBI - Rahimah, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar dan lima tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 segera disidang. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ‘kloter terakhir’ perkara  yang ngetop dengan sebutan kasus uang ketok palu ini ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (9/1/2024).

Selain Rahima, adapun enam mantan dewan yang diproses hukum ‘kloter terakhir’ ini adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini status penahanan enam orang terdakwa ini beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor.

"Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan berkas Rahima Cs sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Menurut dia, Jaksa KPK melimpahkan berkas tersebut sekitar pukul 11. 30 WIB, Selasa (9/1/2024).

Seperti diketahui, Rahima Cs merubakan bagian dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 pada 19 September 2022 lalu.

Namun, KPK baru mengumumkan secara resmi status tersangka ke 28 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 tersebut pada 10 Januari 2023.

Ke 28 orang tersebut yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama,  Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.

Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni,  Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.

Ke 28 mantan dewan ini sebagian besar sudah diproses hukum dan sedang menjalani persidangan. Rahima Cs merupakan kloter terakhir yang dilimpahkan ke Pengdilan Tipikor Jambi.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai saat ini, total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD. Sebanyak 28 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Mereka yakni, Zumi Zola Zulkifli (Gubernur Jambi), Erwan Malik (Plt Sekda), Saipudin (Asisten III), Arfan (Plt Kadis PUPR), Cornelis Buston (Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), dan AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD).

Selanjutnya Supriono, Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.

Kemudian, Apif Firmansyah,  Asiang alias Jeo Fandy Yoesman (kontraktor), dan Paut Syakarin (kontraktor). Yang terahir adalah M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, dan Poprianto. Mereka berempat divonis 4 tahun penjara pada 24 Juli 2023 lalu. (*)



BERITA BERIKUTNYA