Mangkir Dari Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Irjen Karyoto: Firli Bisa Dijemput Paksa

Sabtu, 23 Desember 2023 - 07:58:11 WIB

Irjen Karyoto.
Irjen Karyoto.

IMCNews.ID, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023) kemarin. Namun dia tak hadir alias mangkir.

Soal mangkirnya Firli Bahuri itu mendapat respon tegas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Dia menyebut akan menjemput paksa Firli Bahuri jika kembali mangkir dalam panggilan selanjutnya.

"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," tegasnya, Kamis malam.

Dia akan meminta Ditreskrimsus untuk kembali memanggil Firli Bahuri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," katanya.

Irjen Karyoto juga mengatakan, bahwa surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," katanya.

Soal putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, Irjen Karyoto enggan berkomentar.

"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem," katanya.

Ian Iskandar, kuasa hukum dari Firli Bahuri mengatakan Ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan itu lantaran Firli sudah ada jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. "Iya, itu kan kami minta tunda," sebutnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA