IMCNews.ID, Jakarta - Gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hakim menyatakan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
"Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucap hakim.
Hakim menyebut, ada dalil dari pemohon yang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Sebab, menurut Hakim,ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.
"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," tuturnya.
Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel," sebutnya.
Untuk itu, hakim menilai eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan sehingga hakim mempertimbangkan dalam pokok perkara juga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon sudah dikabulkan hakim, maka pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima " tegasnya.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Firli tak terima dan mengajukan praperadilan. Sayangnya praperadilannitu ditolak hakim. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Hasani Hamid Cs Dituntut 4,4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta