IMCNews.ID, Jambi - Ayah tiri berinisial SE (50) ditangkap polisi. Pelaku menikam istri SR (53) dan anak tirinya, M (19). Bahkan akibat penikaman itu, anak tirinya M meregang nyawa.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku ditangkap personel Kepolisian Sektor Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi tiga jam setelah kejadian.
"Tersangka sempat berusaha melarikan diri setelah kejadian, tapi berkat informasi dari masyarakat, tersangka bisa ditangkap," katanya, Sabtu (16/12/2023).
Kasus penikaman itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu seorang ibu dan anaknya ditemukan bersimbah darah di tepi Jalan Talang Sekuang, Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi.
Ibu dan anak berinisial SR (53) dan M (19) itu merupakan warga Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Merangin.
Korban M meninggal dunia akibat terkena tikam senjata tajam setelah sempat melerai keributan antara ibu kandung dan ayah tirinya di pinggir jalan.
Setelah melihat anak tirinya meninggal dunia di lokasi kejadian, pelaku SE langsung melarikan diri dan meninggalkan kedua korban di pinggir jalan.
Melihat kejadian itu, warga pun heboh dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa sang anak tidak tertolong.
Saat ini kondisi korban SR sedang kritis di Rumah Sakit Bangko karena mengalami luka serius.
"Motifnya masih kami dalami dan tersangka kami periksa secara intensif," katanya. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Asap Lintas Batas: Argumentasi Saintifik di Balik Pernyataan Gubernur Jambi dan Kolaborasi Ekologis
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Belum Terungkap, Pengusutan Kematian Dua Bocah di Kolam Perumahan Kota Karang Lamban