IMCNews.ID, Kerinci - Dua pengecer rokok ilegal tanpa cukai diamankan anggota Polres Kerinci, Selasa (5/12/2023) lalu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana, satu orang diamankan di SPBU Siulak dan satu orang lagi diamankan di Batu Hampar Kayuaro Barat, Kerinci.
Kedua pelaku yakni FH (43) warga Desa Taman Jernih, Sungai Tutung, kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci dan RA (22) warga Kotopanjang, kecamatan Depati Tujuh, Kerinci.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci Aiptu Suyatno membenarkan penangkapan itu. Pihaknya berhasil mengamankan ratusan slop rokok tanpa cukai dari tangan kedua pelaku.
"Ya, ratusan slop rokok berbagai merek bersama dua orang penganvas diamankan oleh anggota di dua tempat berbeda," katanya.
Aiptu Suyatno juga mengatakan, rokok beserta pelaku akan diserahkan ke Bea Cukai Jambi. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 56 UU no 39 2007 tentang perubahan UU 11 1995 selasa 5 Desember 2023.
Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Petinggi Dua Parpol Diduga Terlibat Proyek di Kementrian Pertanian