IMCNews.ID, Sengeti - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati naik. Kepala Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, besaran UMK itu telah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
pihaknya telah melaksanakan rapat
"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur," katanya.
UMK Muaro Jambi baik menjadi Rp 3.172.413 dari sebelumnya pada 2023 hanya senilai Rp 2,9 jutaan.
Kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.
Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu.bJika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi
"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pemuda Pondok Meja Beri Peringatan Tegas ke Sopir Angkutan Batu Bara