IMCNews.ID, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN) tengah dipersiapkan.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkap beberapa poin yang akan diatur dalam PP Manajemen ASN. Nasib tenaga honor salah satu yang menjadi poin utama.
Setidaknya, ada empat poin prioritas yang akan dibahas di dalam PP Manajemen ASN. Berikut empat poin prioritas yang diatur dalam PP Manajemen ASN:
1. Pelayanan dasar
2. Optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN (tenaga honorer)
3. Pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas
4. Pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital
Pada masalah penataan tenaga honorer, MenPAN RB mengungkap bahwa pemerintah telah mempersiapkan kuota untuk pengangkatan menjadi ASN.
"Pemerintah mengalokasikan 80 persen untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN," katanya.
Tenaga honorer yang telah mengabdi lama akan lebih diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi ASN yaitu PPPK. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK soal Kasus Setnov, Ini Kata Jokowi