IMCNews.id,JAMBI- Enam terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, M Isroni, Mauli, dan Badan Ibrahim minta keringanan hukuman. Permintaan ini meresak sampaikan dalam nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/11/2023).
Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, Nasri Umar Cs memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi hukuman mereka dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK. Pertimbangannya karena para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
"Jadi kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan keringanan hukuman terhadap enam terdakwa ini," kata penasehat hukum Nasri Umar Cs membaca nota pembelaan.
Sebelumnya, enam terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 inid dituntut dengan hukuman berbeda. Lima diantaranya, Nasri Umar, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim masing masing dituntut 4 tahun 4 bulan (4,4 tahun) penjara.
Sementara Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi, yakni 4 tahun 9 bulan (4,9 tahun) penjara. Mereka berenam juga dituntut JPU membayar denda masing masing Rp 250 juta.
Menurut JPU, keenam terkdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Perbuatan para terkdawa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
Jaksa KPK Amir Nurdianto menjelaskan alasan Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi dibandingkan 5 terdakwa lainnya. Menurut dia, Abdul Salam belum mengembalikan uang yang dia terima.
Selain pidana kurungan dan denda, Nasri Umar Cs juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, Kuasa hukum para terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan terhadap tuntutan. Sidang akan dilanjutkan pada 29 November 2023.(*)
Rahima Serahkan Bukti Transfer Pengembalian Uang Suap Rp 200 Juta ke Jaksa KPK
Rahima Akhirnya Akui Terima Uang Suap Rp 200 Juta, Akan Kembalikan ke KPK
Rp 200 Juta Jatah Rahima Diantar Iim ke Rumah Dinas Wakil Gubernur
Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi Jalani Sidang Perdana Rabu Besok
Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Wanita Muda Asal Jambi ini Ditangkap Polisi Karena Nipu di Bali, Begini Modusnya