IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memeriksa Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (29/11/2023). Pemeriksaan itu terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim pemenangan pasangan capres-cawapres, Prabowo Gibran di Jambi.
Laporan ini disampaikan oleh tim daerah Ganjar-Mahfud di Jambi. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, jika Al Haris diperiksa sekitar dua jam.
"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan. Kita memeriksa Gubernur Jambi Al Haris sesuai dengan laporan sebelumnya yakni dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni rumah dinas Gubernur," sebut Wein.
Selanjutnya, pihaknya akan membahas hasil pemeriksaan itu selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah berikutnya. Jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan, pihaknya memastikan akan dilakukan.
"Jika tidak perlu maka akan dihentikan," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji dan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Soal sanksi, dia mengatakan akan ada beberapa tingkatan sanksi.
"Jika terbukti melanggar bisa jadi diberi sanksi administratif maka atau sanksi hukum lainnya. Nanti diputuskan sesuai kajian bersama," katanya. (*)
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina