IMCNews.ID, Jambi - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tebo pada 2024 ditetapkan hanya senilai Rp2.013.000. Penetapan itu berdasarkan hasil antara Pemkab Tebo rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Ali Bato mengatakan, penetapan itu sesuai dengan Pasal 32 PP 51 tentang faktor-faktor penilaian penetapan upah minimum.
Pertama paritas daya beli di Kabupaten Tebo dibagi dengan paritas Provinsi Jambi dikali UMP.
Kedua, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Tebo dibagi tingkat pengangguran Provinsi dikali UMP. Ketiga, median upah dibagi median upah provinsi dikali UMP ditambahkan dan dibagi 3.
Meskipun UMK Kabupaten Tebo telah ditetapkan Rp 2.013.000, namun Pemkab Tebo tetap akan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi.
Pasalnya, menurutnya PP 51 pasal 33 berbunyi, jika UMK lebih rendah dari UMP Provinsi, maka yang dipakai UMP. Sebab, jika digunakan UMK akan merugikan pekerja yang ada di Kabupaten Tebo.
"Karena UMK kita lebih rendah dari UMP, itu merugikan kalau diberlakukan. Jadi jelas, di PP 51 pasal 33 itu disebutkan, andaikata UMK kita lebih rendah dari UMP, maka yang dipakai adalah UMP,” sebutnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pemblokiran Jalan Suak Kandis-Jambi Terkait Konflik Warga dan PT FPIL, Polda Mediasi Siang Ini