IMCNews.ID, Jakarta - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyandang status sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pettanian, Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri ini telah diteken Presiden Jokowi. Penggantinya untuk sementara waktu adalah Nawawi Pomolango.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Jumat malam. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Jambi Masuk 5 Besar Luas Lahan Sawit Ilegal, Pemerintah Akan Putihkan 3,3 Juta Hektar Kebun Ilegal