IMCNews.id -Sebuah organisasi riset dan advokasi untuk perlindungan lahan gambut di Indonesia, Pantau Gambut melaporkan pemerintah berencana untuk memutihkan 3,3 juta hektar luas perkebunan sawit ilegal yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Data dari Pantau Gambut menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah adalah provinsi dengan luas lahan sawit ilegal terbesar di antara provinsi lainnya, mencapai 213,97 ribu hektar.
Lalu Riau menempati peringkat kedua dengan luas 100,26 ribu hektar, disusul oleh Sumatra Utara dengan 30,39 ribu hektar.
Berikutnya di Kalimantan Barat tercatat ada 24.357 hektar lahan sawit ilegal. Kemudian, Jambi menempati urutan ke lima dengan 12.300 hektar.
Selain itu, data Pantau Gambut juga mencatat bahwa dari 32 entitas perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di area Kawasan Hutan Gambut (KHG), hanya 5 perusahaan yang benar-benar berada di ekosistem gambut dengan tujuan budidaya.
Sebanyak 27 perusahaan lainnya, atau 84%, beroperasi di ekosistem gambut dengan fungsi lindung.
Rencana pemerintah untuk memutihkan perkebunan sawit ilegal ini merupakan langkah untuk mengatasi masalah deforestasi dan melindungi ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia. (*)
DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Rampungkan Uji Kelayakan Ketua PAC se-Provinsi
Hadapi Kemarau Ekstrem Tahun Ini, Ratusan Sumur Bor BRGM Harus Dievaluasi
Ivan Wirata Soroti Efek Domino Kenaikan Harga Elpiji Nonsubsidi
PT SAS dan Group Resmikan Kantor Engineering Site Pauh Lebih Dekat dengan Masyarakat
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zeo Growt 2030 di Provinsi Jambi
Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Haji 2024 Rp93,4 Juta Per Jemaah