IMCNews.ID, Jambi - Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023). Pemberhentian sementara itu dilakukan melalui keputusan presiden.
"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," tegasnya.
Lantas apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu perlu menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Firli.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," tambahnya.
Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Asap Lintas Batas: Argumentasi Saintifik di Balik Pernyataan Gubernur Jambi dan Kolaborasi Ekologis
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Dugaan Pemerasan Oleh Ketua KPK, Sejumlah BB Disita Termasuk Bukti Penukaran Dolar Senilai Rp7,4 M