IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi melakukan penahanan terhadap Tersangka JM, selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama Desa Terentang Baru, Selasa (21/11/2023).
Tersangka JM ditahan karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi PAM pada Desa
Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 oleh BUMDes Maju Bersama.
Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp204. 297. 880.
"Jaksa melakukan penahanan rutan di LP Muara Bulian dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan selama 20 haru sejak tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani didampingi Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber , Rabu (22/11/2023).
Dia menyampaikan, tersngka JM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyidik telah menahan tersangka JM selama 20 hari kedepan dikarenakan melakukan korupsi pipanisasi" jelasnya. (*)
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Sindikat Penipu Bank Ditangkap, Ajukan Kredit Rp 500 Juta Pakai SK Palsu