IMCNews.id- Panglima TNI terpilih, Jenderal Agus Subiyanto, memberikan peringatan serius kepada prajurit TNI agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024.
Menurut Jenderal Agus, prajurit yang tidak netral berisiko mendapatkan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/11).
Jenderal Agus menegaskan bahwa larangan terlibat dalam politik praktis juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis, kemudian ada UU Nomor 7 Tahun 2017," jelas Jenderal Agus.
Selain memberikan peringatan, Agus Subiyanto mengumumkan pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis atau tidak mematuhi netralitas.
Selain itu, pihaknya telah menyusun buku saku sebagai panduan bagi prajurit TNI, memuat hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang, terutama menjelang tahun politik.
"Kita sudah membuat buku saku yang bisa dimuat di dalam saku sehingga bisa dibawa kemana-mana. Isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU. Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran, dia bisa dipidana atau mendapat teguran dari komandan satuannya," ungkapnya.
Pernyataan dari Panglima TNI ini menegaskan tekad untuk menjaga netralitas TNI dalam konteks politik dan menegaskan bahwa pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Akan Layu Sebelum Berkembang
Dunia Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, 15 Pimpinan Negara Ucapkan Selamat
Analisis Strategis: Respons Negara-negara Terhadap Kemenangan Prabowo-Gibran
Sarankan Anies-Ganjar Legowo, Margarito Kamis: Hak Angket Tak Mengubah Hasil Pemilu
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pakar Dorong Rekonsiliasi Nasional Pasca Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Tokoh Agama Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilpres, Saatnya Rekonsiliasi Nasional
Ini Cara Cek Hasil SKD CPNS 2023, Link Pengumuman dan Tahapan Selanjutnya