IMCNews.ID, Jakarta - Kementerian ESDM yang mengizinkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memperluas wilayah tambangnya (WIUP) hingga 25.000 hektare untuk pemegang IUP Mineral Logam.
Hal yang sama juga berlaku bagi pemegang IUP Batu Bara. Wilayah tambangnya diizinkan diperluas hingga maksimal 15.000 hektare.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.
Dijelaskan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, izin perluasan WIUP itu bertujuan untuk optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan dilakukan perluasan.
"Untuk optimalisasi indikasi endapan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan," jelasnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Namun Izin perluasan ini bisa dilakukan jika telah dilakukan studi kelayakan. Nantinya, perluasan WIUP atau WIUPK dituangkan ke dalam SK IUP/K pasca perluasan.
"Maka pemegang IUP boleh melakukan kegiatan produksi setelah mendapatkan persetujuan studi kelayakan (tekno, ekonomi dan persetujuan lingkungan), dan persetujuan RKAB," tambahnya.
Tapi, diungkapkannya, sampai saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan perluasan wilayah tambang. "Belum ada (pengajuan permohonan perluasan), karena moratorium pengajuan perluasan dalam proses dibuka kembali," tandasnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Salip Low Tuck Kwong dan Hartono Bersaudara, Ini Orang Terkaya di Indonesia