IMCNews.ID, Jambi - Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakannya melakukan pelanggaran etik berat, Selasa (7/11/2023) lalu.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Anwar Usman saat menjabat sebagai Ketua MK?
Melansir Ayojakarta.com yang mengutip lamanbadilag.mahkamahagung.go.id Anwar Usman menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Selain itu, tunjangan jabatan sebagai Ketua MK sebesar Rp121.609.000 per bulan.
Besaran gaji pokok dan tunjangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Gaji pokok Ketua MK ini sama dengan Ketua Mahkamah Agung (MA). Gaji pokok Ketua MA adalah yang tertinggi di antara seluruh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman masih berstatus sebagai hakim MK. (*)
DPD PDIP Provinsi Jambi Buka Penjaringan Cakada, Hotman Sitanggang: Kita Buka Peluang dan Kesempatan
Incar Nasdem, Maulana Jadi Bakal Calon Walikota Pertama yang Ambil Formulir Penjaringan
Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur
Ratu Kalinyamat, Perempuan Tangguh Pengusir Portugis yang jadi Pahlawan Nasional