IMCNews.ID, Jambi - Calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) diingatkan soal sanksi pidana jika nekat melakukan kampanye di luar jadwal.
Peringatan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi. Kata Wein Arifin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, bukan hanya pidana, juga ada sanksi denda.
Menurut dia, yang masuk materi pidana yakni adanya kegiatan mengumpulkan massa dengan keterlibatan seperti Kades maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Juga di tempat-tempat yang dilarang, seperti mesjid, sekolah ataupun gedung pemerintah lainnya," katanya, Senin (6/11/2023).
Terkait kegiatan silaturahmi bertemu dengan masyarakat, para caleg dipersilahkan dengan dihadiri oleh internal partai politik, seperti pengurus maupun anggota partai politik.
Dia juga mewanti-wanti bahwa yang dilarang adalah melakukan kampanye terbuka, menyebarkan maupun memasang alat peraga kampanye, pertemuan terbatas atau tatap muka dengan masyarakat.
"Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu," ucapnya.
Wein menjelaskan kosntruksi Pasal 492 mensyaratkan ada jadwal yang di tetapkan oleh KPU. Saat ini KPU belum menetapkan jadwal.
Dalam Pasal 492 UU Pemilu itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Tidak hanya pidana pemilu tetapi masuk pada pelanggaran administratif," tegasnya.
Namun, sejak penetapan DCT pada 4 November 2023 sampai saat ini diakuinya tidak ditemukan adanya caleg yang melakukan kegiatan kampanye.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menambahkan, bahwa usai pengumuman DCT 4 November, ada batasan yang diberlakukan, karena masa kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November.
"Kampanye itu boleh dilakukan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari," jelasnya.
Bawaslu memberikan waktu kepada partai politik untuk menurunkan baliho tersebut secara mandiri selama empat hari usai penetapan DCT, mulai 4 Hingga 7 November 2023.
"Kita memberikan waktu kepada parpol dan caleg untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri sampai tanggal 7 November," katanya.
Baru kemudian setelah tanggal 7 November jika masih terdapat alat peraga yang memenuhi unsur ajakan dan unsur kampanye maka Bawaslu bersama Satpol PP, KPU dan Trantib akan melakukan penertiban.
Yang perlu menjadi perhatian, bahwa Bawaslu melarang alat peraga yang ada unsur kampanye atau ajakan memilih. Unsur kampanye atau ajakan memilih yang dilarang yakni citra diri partai politik tidak boleh memuat logo dan nomor partai.
Nomor urut caleg juga tidak boleh ditampilkan, kemudian bahasa ajakan seperti coblos nomor atau mohon doa dan dukungan. Juga tidak boleh ada gampar paku tanda coblos.
"Selain itu bisa tetap terpasang sampai tanggal 27 November," ucapnya.
Selain unsur materi, unsur tempat juga dibatasi, karena ada tempat yang dilarang memasang alat peraga, sepeti jalan protokol, fasilitas umum, tempat ibadah dan gedung gedung pemeritnah.
Partai politik dan caleg tetap boleh memasang baliho dengan batasan sebagai bahan sosialisasi. Yang boleh terpasang hanya berupa logo partai, gambar caleg, nama caleg dan daerah pemilihan.
"Yang boleh terpasang sampai tanggal 27 adalah alat peraga sosialisasi, tanpa ajakan memilih," pungkasnya. (*)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
Soal Usulan Hak Angket dan Pemakzulan Presiden, Begini Kata Pakar Politik