IMCNews.ID, Jakarta - Paling lambat akhir Desember 2024, pegawai non ASN alias tenaga honorer dihapus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui penghapusan tenaga honorer tersebut mulai akhir 2024.
Ini ditandai dengan telah ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).
Salah satu hal krusial yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.
Di samping itu, UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” begitu bunyi Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Adapun menyangkut dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.
UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.(*)
Berjasa bagi Bangsa sejak Berkarir di Militer, Prabowo Dinilai Pantas Dapat Gelar Bintang 4
Prabowo Terima Jenderal Kehormatan Bintang 4, Pengamat Militer Nilai Sudah sesuai UU
Sahabat Bang Ara Tangerang Raya Siap Memenangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran
Seluruh Keluarga Besar Jokowi di Sumut Dampingi Prabowo-Gibran Kampanye Akbar
Tanggapi Mahfud Mundur dari Kabinet, M Qodari: Tidak Berdampak Pada Kenaikan Elektabilitas 03
Tahapan Pelaksanaan SKD CPNS 2023 dan Bocoran Materi yang Diuji