IMCNews.id, JAMBI- Pembubaran paksa aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga Mandiangin oleh pihak kepolisian, Jumat (3/11/2023) berakhir bentrok. Warga melakukan perlawanan dan dikabarkan menyebabkan ada korban meninggal dunia.
Data yang diperoleh IMCNews.id, kejadian itu berawal pada hari Jum'at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 16.45 Wib, masyarakat Desa Mandiangin yang berjumlah lebih kurang 70 orang melakukan aksi pemblokiran jalan di Depan Kantor Camat Mandiangin.
Namun, aksi pemblokiran jalan tersebut dapat dihentikan setelah dilakukan Negosiasi oleh Kasat Intelkam Polres Sarolangun.
Sekitar pukul 20.30 Wib, Polisi Apel Pengamanan Antisipasi Pemblokiran Jalan Lintas Sumatera Desa Mandiangin di Kantor Camat Mandiangin, Sarolangun.
Sekitar pukul 22.30 Wib, masyarakat Desa Mandiangin kembali melakukan aksi pemblokiran jalan di Jalan Bangunan Nasional Desa Mandiangin menggunakan kayu dan ban bekas yang dilintangkan ditengah jalan.
Aksi warga tersebut, polisi langsung melakukan pembubaran. Namun, warga melakukan perlawanan dengan melemparkan batu kearah personel polisi.
Mendapat perlawanan, personel Polres Sarolangun dibackup oleh Batalyon B Satbrimobda Polda Jambi dan Danramil Pauh terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memaksa warga mundur sehingga terjadi kericuhan.
Dalam kejadian itu, polisi mengamankan tujuh warga, salah satu diantaranya adalah Ketua BPD Desa Takang Serdang, Mandiangin. Kemudian, Yasin (48), Riko Andre Saputra (25), Alan Perdiansyah (27) Ketua BPD, Iskandarsyah (45), Aang Kifra (23), Fajriyansah (26), dan Edi Suk (50).
Satu dari tujuh warga yang diamankan itulah yang meninggal dunia, yakni Edi Suk. Menurut keterangan polisi, sebelum meninggal, Edi Suk terlihat dalam kondisi mabuk.
Dia mengacungkan senjata tajam ke arah personel Sat Sabhara yang sedang membubaran aksi pemblokiran jalan yang diwarnai dengan aksi pelemparan batu.
Kemudian korban terlihat terjatuh hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya korban diamankan oleh Personel Sat Sabhara dan dibawa ke Puskesmas Pauh oleh Sat Reskrim Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, pembubaran paksa aksi pemblokiran jalan itu dilakukan karena tindakan warga Desa Mandiangin sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinilai mengganggu hajat hidup orang banyak.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, saat ini Personel Polres Sarolangun dibantu personel dari Polres terdekat dan Personil Sat Brimobda Polda Jambi sudah dikerahkan ke Mandiangin.
Selain menjaga situasi supaya kondusif, para personel tersebut juga disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan rusuh massa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mandiangin dampak dari adanya salah satu warga yang meninggal dunia.(*)
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Soal Pemblokiran Jalan Mandiangin Telan Korban Jiwa, Kompol Mas Edy: Bukan Dianiaya Aparat