Kurir Uang ‘Ketok Palu’ RAPBD Kusnindar Dituntut 4 tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 600 Juta

Rabu, 01 November 2023 - 17:05:03 WIB

SUAP RAPBD: Kusnindar, terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017, Kusnindar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
SUAP RAPBD: Kusnindar, terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017, Kusnindar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

IMCNews.ID, Jambi – Kusnindar, terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017, Kusnindar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain pidana penjara, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga berperan sebagai kurir uang suap ‘ketok palu’ kepada rekannya sesama anggota dewan itu juga dituntut membayar danda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 Tuntutan terhadap Kusnindar dibacakan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (1/11/2023). "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat 4 penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan," kata Jakasa KPK Ahmad Hidayat, saat membaca tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu.

Kusnindar juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 600 juta. Apa bila uang pengganti itu tidak dibayar setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 "Apabila Harta bendany tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tambahnya.

 Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Kunindar untuk dipilih dalam jabatan publik selama ima tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kusnindar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Kusnindar merupakan salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang perannya cukup sentral dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Dalam dakwaan JPU, Kusnindar disebut bertindak sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi) atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.

Setidaknya sebanyak Rp13.265.000.000,00 yang disiapkan Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penyuapan terhadap tersebut.

Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin. Dari Rp 13, 265 Miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin," tutur Jaksa KPK. (*)



BERITA BERIKUTNYA