Dua Poin Resolusi PBB Terkait Gaza yang Disambut Palestina Tapi Ditolak Israel

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:55:37 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Konflik yang terjadi di jalur Gaza kian memanas. Perang antara Israel dan pasukan milisi Palestina tersebut menarik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah resolusi.

Sayangnya, langkah resolusi itu mendapatkan penolakan dari Israel. Meski Hamas dan otoritas Palestina menyambut baik langkah resolusi tersebut.

Dilakukan emungutan suara resolusi bertajuk "perlindungan warga sipil dan menjunjung tinggi kewajiban hukum dan kemanusiaan" berlangsung pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Dari ratusan negara anggota PBB, 120 negara menyatakan mendukung langkah resolusi. Kemudian, ada 45 negara menyatakan abstain, dan 14 negara menolak.

Penolakan itu datang dari negara Israel sendiri. Kemudian, Amerika Serikat dan sebagian besar negara Pasifik seperti Tonga, Fiji, Nauru, Papua Nugini.

Sementara itu, mereka yang abstain di antaranya Inggris, Ukraina, Tunisia, Swedia, Australia, Jepang, Italia, India, hingga Jerman.

Berikut dua poin resolusi PBB soal perang antara Israel dan Hamas tersebut:

1. Lindungi warga sipil

Resolusi itu menuntut semua pihak "segera dan sepenuhnya mematuhi" kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional.

"Khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan objek sipil," demikian dalam rilis PBB soal resolusi.

Resolusi tersebut juga mendesak semua pihak memberikan perlindungan ke staf bantuan kemanusiaan, orang yang tak bisa berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan.

Selain itu, resolusi itu meminta semua pihak memungkinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan terhadap pasokan dan layanan penting untuk menjangkau semua warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.

Lebih jauh, resolusi itu menyerukan pembatalan perintah Israel untuk mengevakuasi warga Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan dari Wadi Gaza.

2. Bebaskan warga sipil

Resolusi itu juga meminta pembebasan "segara dan tanpa syarat" seluruh warga sipil yang ditahan secara ilegal.

Mereka juga menuntut keselamatan, kesejahteraan dan perlakuan manusiawi terhadap para sandera sesuai dengan hukum internasional.

Pernyataan ini juga menegaskan kembali bahwa "solusi yang adil dan langgeng" terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui cara damai, berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan sesuai dengan hukum internasional, serta berdasarkan solusi dua negara. (*)

Sumber: CNN Indonesia


BERITA BERIKUTNYA