IMCNews.ID, Jambi - Enam terpidana suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Kota Jambi.
Tim Jaksa Eksekutor KPK melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 tersebut pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.
“Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap enam terpidana ke Lapas Kelas IIA Jambi pada hari Kamis (19/10),” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (23/10/2023).
Sesuai amar putusan Majelis Hakim, lima dari enam terdakwa, Sofyan Ali, Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, dan Muntalia divonis 4 tahun penkara
Sementara, Sainuddin divonis 4,3 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Kemudian Pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta di bebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dalami Dugaan Penipuan Investasi DO Sawit, Penyidik Polda Jambi Kantongi Profil Terduga Pelaku